Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Mei 2021 16:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan adalah artis sinetron berinisial LA. Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5).
Laporan Roy Suryo ini terkait dengan unggahan Lucky Alamsyah di Instagram Story. Dalam unggahannya, Lucky mengungkapkan bahwa mobil yang dikendarai olehnya diserempet oleh seseorang pada Sabtu (22/5).
Mobil yang menyerempetnya milik mantan menteri berinisial RS. Meski begitu, Lucky tidak mengungkap identitas RS.
Lucky menyebut RS menyuruh sopirnya kabur usai menabrak mobil yang dikendarainya. “Ini malahan menyuruh sopirmu kabur sesaat setelah menabrak/menyerempet. Ditambah marah-marah tunjuk orang lain,” tulis Lucky.
Unggahan Lucky Alamsyah viral di media sosial. Netizen menyebut bahwa RS yang dimaksud oleh Lucky adalah Roy Suryo.
ADVERTISEMENT
Roy menanggapi mengenai unggahan Lucky tersebut. Dia mengatakan apa yang disampaikan oleh pria 48 tahun itu tidaklah benar. Ini yang menjadi alasan ia akan melaporkan Lucky ke polisi.
"Dengan mengunggah di IG Story-nya yang jadi alat bukti hukum. Termasuk juga IG Story yag terakhir, sudah ada 6 capture dan satu video dari IG dia yang kita jadikan alat bukti," tutur Roy.
"Apa yang membuat saya laporkan? Karena yang dia ceritakan di IG Story adalah kabar bohong, fitnah dan memutarbalikkan fakta," lanjutnya.
Lucky Alamsyah. Foto: Instagram/Lucky Alamsyah
Roy melapor ke polisi karena ia merasa dirugikan dengan unggahan dari Lucky di Instagram. Lucky, menurut Roy, melanggar pasal dalam Undang-undang ITE.
"Karena ini permasalahan siber, melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi UU Nomor 19 Tahun 2016 dan pasal pencemaran nama baik. Saya serius dan tidak main-main tentang kasus ini karena sudah membuat berita bohong dan sudah menyebar ke media sosial lain. Saya terzalimi dan terugikan," ucap Roy.
ADVERTISEMENT