Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Royalti Jadi Objek Harta Bersama dalam Putusan Cerai Virgoun dan Inara Rusli
13 November 2023 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disambut baik oleh pihak Inara. Kuasa hukum Inara, Mulkan Let Let, mengatakan bahwa ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah hukum Islam di Indonesia.
"Pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gana-gini," kata Mulkan di PA Jakarta Barat, belum lama ini.
Mulkan kemudian mengatakan bahwa tak ada batasan waktu terkait hak atas royalti yang didapat oleh kliennya. Sebab berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, sebuah karya ciptaan melekat pada diri penciptanya.
"Jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara," kata Mulkan.
"Kalau pun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak," tambahnya.
Ada empat lagu yang royaltinya dituntut oleh Inara, yaitu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Selamat. Inara mengungkapkan alasan dirinya meminta bagian atas royalti empat lagu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu karena dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Inara masih menunggu sikap dari pihak Virgoun menanggapi putusan tersebut. Inara masih menunggu sampai putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini