Royalti Jadi Objek Harta Bersama dalam Putusan Cerai Virgoun dan Inara Rusli

13 November 2023 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inara Rusli menghadiri sidang pembacaan putusan perkara cerainya dengan Virgoun, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inara Rusli menghadiri sidang pembacaan putusan perkara cerainya dengan Virgoun, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Inara Rusli dan Virgoun kini sudah resmi bercerai. Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, tuntutan Inara terhadap royalti atas beberapa lagu Virgoun juga dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disambut baik oleh pihak Inara. Kuasa hukum Inara, Mulkan Let Let, mengatakan bahwa ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah hukum Islam di Indonesia.
"Pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gana-gini," kata Mulkan di PA Jakarta Barat, belum lama ini.
Mulkan kemudian mengatakan bahwa tak ada batasan waktu terkait hak atas royalti yang didapat oleh kliennya. Sebab berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, sebuah karya ciptaan melekat pada diri penciptanya.
"Jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara," kata Mulkan.
Inara Rusli menghadiri sidang pembacaan putusan perkara cerainya dengan Virgoun, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023). Foto: Giovanni/kumparan
"Kalau pun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak," tambahnya.
Ada empat lagu yang royaltinya dituntut oleh Inara, yaitu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Selamat. Inara mengungkapkan alasan dirinya meminta bagian atas royalti empat lagu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu karena dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Inara masih menunggu sikap dari pihak Virgoun menanggapi putusan tersebut. Inara masih menunggu sampai putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.