Ruben Onsu dan Sarwendah Diwajibkan Hadir di Agenda Mediasi Perceraian

10 Juli 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang cerai perdana pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah digelar pada Selasa (9/7). Namun keduanya kompak tak hadir dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah memang bukan kewajiban. Akan tetapi, keduanya diminta hadir saat proses sidang memasuki tahap mediasi.
"Jadi untuk kewajiban untuk hadir di persidangan itu tidak ada kewajiban untuk hadir di persidangan karena sudah diwakili oleh kuasanya. Yang kewajiban kehadiran itu pada saat mediasi supaya dibedakan gitu," ujar Marbun saat dihubungi oleh awak media.
Sarwendah dan Ruben Onsu. Foto: Munady Widjaja
Marbun mengungkap alasan mengapa Ruben dan Sarwendah harus menghadiri mediasi. Ia menyebut, proses mediasi menjadi tahapan penting bagi majelis hakim untuk mendamaikan mereka berdua.
Kewajiban itu tercantum dalam Ketentuan Pasal 130 HIR. Pasal itu mengandung makna bahwa hakim mempunyai peranan aktif untuk mengusahakan penyelesaian secara damai terlebih dahulu bagi kedua belah pihak, sebelum masuk dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau pihak-pihaknya sudah lengkap tidak dilakukan mediasi justru itulah yang mengakibatkan keputusan itu batal. Jadi, kewajiban untuk melakukan mediasi itu diatur dalam pasal 130 HIR dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 wajib hadir," ucap Marbun.
"Nanti pada saat di sidang di dalam perdamaian lah ada kewajiban untuk hadiri," sambungnya.
Istri dari Ruben Onsu, Sarwendah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait menghujat keluarganya di media sosial di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
Namun jika pada panggilan kedua nanti Ruben dan Sarwendah kembali mangkir, Marbun memastikan pihaknya bisa memutus verstek perkara ini.
"Ini menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada (penggugat-tergugatnya) sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," ungkap Marbun.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Marbun juga menyinggung soal isi petitum dalam permohonan cerai yang diajukan Ruben. Ia menjelaskan, Ruben hanya menuntut soal perceraian.
Tak ada poin soal hak asuh anak atau harta gana-gini dalam permohonan cerai yang diajukan Ruben.
"Hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," kata Marbun.
"Sedangkan untuk menyangkut hak asuh menyangkut masalah pembagian harta gana-gini itu tidak pernah dicantumkan di dalam petitum gugatan," pungkasnya.
Ruben Onsu sebelumnya telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024 lalu.