Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai

24 September 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Sarwendah didampingi Ruben Onsu saat launching album berjudul " Aku Kamu Kita" di kawasan Ampera, Jakarta, Kamis, (22/8). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Sarwendah didampingi Ruben Onsu saat launching album berjudul " Aku Kamu Kita" di kawasan Ampera, Jakarta, Kamis, (22/8). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutus cerai pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah. Putusan cerai keduanya dilakukan secara e-court.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa majelis hakim pada akhirnya memutus secara verstek perkara tersebut.
Keputusan diambil lantaran hingga sidang terakhir digelar, tergugat maupun perwakilannya sama sekali tak hadir dalam persidangan.
"Jadi, setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya, majelis hakim Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ujar Tumpanuli Marbun kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Istri dari Ruben Onsu, Sarwendah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait menghujat keluarganya di media sosial di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat putus karena perceraian," sambungnya.
Putusan verstek sendiri adalah keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun mereka telah secara sah dipanggil.
ADVERTISEMENT
Setelah diputus, majelis hakim memerintahkan juga kepada kepaniteraan perdata untuk melaporkan hasilnya dengan mengirimkan salinan putusan ke kantor catatan sipil.
"Memerintahkan kepada pihak penggugat atau tergugat untuk mencatatkan perceraian ini di kantor catatan sipil paling lama 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Marbun.
Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (3/2). Foto: Ronny
Disinggung soal hal lain yang diputus dalam perkara, Marbun mengatakan pihak pengadilan hanya memutus cerai keduanya. Putusan tersebut sudah sesuai dengan isi gugatan dari Ruben Onsu.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Marbun.
Ruben Onsu sebelumnya telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Ruben Onsu hanya meminta cerai tanpa menuntut soal hak asuh anak atau harta gana-gini.