Ruben Onsu Janji Kooperatif, Siap Jalani Pemeriksaan pada 28 Agustus

Ruben Onsu berjanji akan kooperatif menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengatakan surat panggilan dari penyidik sudah diterima pihaknya.
Pemeriksaan Ruben Onsu rencananya bakal digelar pada 28 Agustus mendatang. Saat ini, tim kuasa hukum tengah bergerak menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Surat panggilan sudah diterima, tapi kami harus bergerak cepat untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8).
“Direncanakan tanggal 28. Tapi kita akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga,” sambungnya.
Machi memastikan kliennya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ruben disebut siap memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” tegas Machi.
Di tengah proses hukum tersebut, tim kuasa hukum juga berupaya membuka jalur komunikasi dengan pihak pelapor. Machi mengatakan penyelesaian secara damai melalui mediasi dan mekanisme restorative justice menjadi salah satu langkah yang diupayakan pihaknya.
“Kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu,” ucap Machi.
Menurut Machi, Ruben tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menyebut kliennya ingin bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mas Ruben juga berniat baik dan tetap tidak panik, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor berinisial RSO.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi total telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Sampai akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pihak bernama RSO yang diketahui sebagai Ruben Onsu sebagai tersangka.
