Ruben Onsu Laporkan 10 Akun Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Betrand Peto

18 Desember 2020 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (3/2). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (3/2). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Ruben Onsu akhirnya melaporkan deretan akun yang melakukan tindakan pencemaran nama baik dan bullying terhadap putranya, Betrand Peto. Laporan tersebut dimasukkan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengaku bahwa proses pelaporan sempat tertunda. Sebab pihaknya melakukan pendataan lebih dulu agar memudahkan proses pelaporan.
“Ternyata tidak mudah juga, karena semua harus diperhatikan oleh tim penyidik,” tutur Minola di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Ruben Onsu (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdapat lebih kurang 10 akun yang dilaporkan baik dari sosial media Facebook, Instagram, maupun video.
10 akun yang dilaporkan tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.
“Jadi mengingat banyak pasal yang diterapkan dan banyak akun yang dilaporkan yang masing-masing memiliki ucapan yang berbeda-beda, ada ancaman, penghinaan agama, ada bullying, macam-macam,” tutur Minola.
ADVERTISEMENT
“Makanya tadi verifikasinya untuk memasukkan pasalnya yang membuat sedikit lama. Tapi semua sudah berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ruben Onsu dan Betrand Peto. Foto: Instagram/ @ruben_onsu
Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut sekitar 4 sampai 6 tahun penjara. Kalimat ancaman yang didapat mulai dari ancaman pembunuhan hingga penistaan agama.
“Seperti misalnya mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'kristen lo!', dan juga ada yang 'bego lo!', banyak lah. Karena tadi banyak video yang kita laporkan,” tukasnya.
Minola kemudian menjelaskan bahwa sebagian pelaku memang diduga masih di bawah umur. Namun, katanya hal ini tak menghalangi proses hukum yang berjalan.
“Semua orang sama di mata hukum bahkan di Indonesia sudah mengenal pidana anak. Jadi itu tidak menghalangi jika pelaku itu seorang anak, dia juga tidak terbebas dari jeratan hukum,” tandas Minola.
ADVERTISEMENT