Ruben Onsu Pilih Jalur Damai Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu memilih untuk mengedepankan jalur damai setelah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukum barunya, Machi Ahmad, Ruben Onsu kini membuka komunikasi dengan pihak pelapor untuk mencari penyelesaian melalui jalur mediasi.
Machi Ahmad mengatakan dirinya baru menerima kuasa dari Ruben Onsu. Setelah itu, ia langsung bertemu dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempelajari proses hukum yang sudah berjalan.
Tak hanya itu, Machi juga bergerak cepat menjalin komunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Kedua pihak disebut sepakat untuk mengedepankan cara persuasif.
“Dan kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif,” ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Menurut Machi, pihak pelapor juga membuka peluang untuk menyelesaikan perkara tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu,” ucapnya.
Machi menegaskan, tim kuasa hukum Ruben kini fokus mencari jalan keluar terbaik. Mediasi hingga restorative justice menjadi upaya yang tengah dipertimbangkan.
“Karena ini statusnya Mas Ruben sudah tersangka, kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu,” tutur Machi.
Ia menyebut Ruben Onsu juga memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Presenter sekaligus pengusaha itu disebut tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Mas Ruben juga berniat baik dan tetap tidak panik, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan,” beber dia.
Dalam upaya penyelesaian, pihak Ruben disebut tengah mengusahakan penggantian kerugian kepada pelapor. Komunikasi antarkuasa hukum pun telah dilakukan dan mendapat respons positif.
“Upaya untuk penggantian sedang kita upayakan. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer,” ungkap Machi.
Menurutnya, pihak pelapor juga disebut tidak berfokus untuk memenjarakan Ruben. Meski demikian, Machi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Fokusnya untuk tidak memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan dan kita menghargai itu,” kata Machi.
Sebelumnya Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor berinisial RSO.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi total telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Sampai akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pihak bernama RSO yang diketahui sebagai Ruben Onsu sebagai tersangka.
