Rugi Rp 30 Miliar, Putri Indonesia Persahabatan 2002 Laporkan WNA ke Polisi
·waktu baca 2 menit

Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie, melaporkan warga negara asing (WNA) berinisial LS ke Bareskrim Mabes Polri atas beberapa dugaan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.
"Kita hari ini telah melaporkan seseorang yang diduga warga negara asing asalnya dari Swirzerland terkait adanya dugaan pemalsuan dan penggelapan serta pencucian uang," kata Togar di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Togar mengaku belum mengetahui motif pria yang sempat menjalani bisnis dengan Fannie.
Namun, atas perbuatan tersebut, Togar mengatakan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.
"Tiba-tiba dalam perjalanan bisnisnya dengan orang tersebut, orang itu melakukan upaya melawan hukum sehingga klien kami mengalami kerugian yang fantastis, sekitar Rp 30 miliar lebih,” tutur Togar.
Harapan Putri Indonesia Persahabatan 2002 soal Laporan ke Polisi
Togar menyatakan, Fanie berharap agar laporannya terhadap LS bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kita ingin orang ini segera diproses, disangkakan, bila perlu segera di tahan," ucapnya.
Persoalan bermula dari Fransica Fannie melakukan investasi dengan LS melalui bisnis hotelnya yang berada di Badung, Bali. Fannie sudah cukup lama mengenal LS. "Saya kenal dari 2014 sama LS," ujarnya.
Laporan Fransisca Fannie terhadap LS terdaftar dengan nomor LP/308/VIII/2022/Bareskrim Polri. Fannie berharap pihak kepolisian segera menindak tegas LS.
Fannie melaporkan LS ke polisi dengan Pasal 263 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 3 KUHP.
