Saksi Sebut Eks Sekuriti Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Pakai Foto Saat Olahraga

31 Oktober 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dengan terdakwa Angga Pratama itu, salah satunya adalah karyawan Ria Ricis bernama Yeni Nuryati.
Angga, yang merupakan mantan sekuriti Ricis, pertama kali melakukan upaya pemerasan dan pengancaman lewat Yeni.
Mengaku sebagai orang lain, Angga meminta Yeni untuk memberikannya kontak Ricis. Angga saat itu juga memperlihatkan foto Ricis kepada Yeni.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menanyakan kepada Yeni mengenai foto yang diserahkan oleh Angga.
"Foto pribadi ibu Ria, foto tanpa hijab. Lagi olahraga," kata Yeni.
Ria Yunita alias Ria Ricis usai melapor dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Bentuk Ancaman dari Eks Sekuriti Ria Ricis

Yeni mengatakan Angga mengancam akan memviralkan foto Ria Ricis tersebut apabila keinginannya tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak kasih nomor HP bu Ria, fotonya saya mau viralkan," tutur Yeni menirukan perkataan Angga.
Yeni kemudian memberi tahu Ricis mengenai dugaan ancaman dari Angga. Setelah itu, Angga diduga berusaha memeras perempuan 29 tahun tersebut.
Angga meminta uang Rp 300 juta kepada Ricis. Apabila tidak diberikan, ia akan memviralkan foto Ricis tanpa menggunakan hijab saat olahraga.
"Dia meminta uang nominal Rp 300 juta," ucap Yeni.
Yeni mengatakan Ricis langsung mengambil upaya hukum atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang Angga lakukan.
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Jaksa penuntut umum mendakwa Angga dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.