Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Setelah ditunda pada minggu lalu, sidang kasus kepemilikan narkotika jenis kokain oleh aktor Steve Emmanuel kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, ada tiga orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah satpam dari Kondominium Kintamani, Iwan Setiawan dan Saifudin, serta salah seorang sahabat Steve, Matthew Daniel.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Steve Emmanuel sempat menanyakan apakah warna sampel kokain yang diperlihatkan di persidangan dan saat penangkapan Steve sama atau tidak.
"Tidak seperti di apartemen, berbeda," kata Iwan.
Menurut Iwan, kokain yang ditemukan di apartemen Steve Emmanuel berwarna putih bersih. Sementara, sampel kokain yang ditunjukkan dalam persidangan berwarna putih kusam.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Matthew Daniel.
"Tidak seperti ini, pas di kantor polisi ditunjukan putih sekali. Pasti, tidak seperti ini," ujar Matthew.
Mengenai proses penangkapan kakak dari Kerenina Sunny Halim itu, saksi Saifudin menuturkan Steve ditangkap tanpa perlawanan pada 21 Desember 2018 di lobi Kondominium Kintamani. Meskipun tanpa perlawanan, namun Saifudin sempat melihat Polisi dan Steve berkejaran sebelum ditangkap.
"Polisi melihat terdakwa dan langsung mengejar bersama dengan security. Tiga orang mengejar ke lobby tower A," ujar Saifudin.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/5) mendatang. Sidang berikutnya akan mengagendakan keterangan saksi dari pihak Steve Emmanuel.