Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Saksi Tak Hadir, Sidang Perdana Dugaan Video Syur Putri David Bayu Ditunda
6 Januari 2025 15:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Persidangan kasus video syur yang diduga diperankan oleh putri dari musisi David Bayu , Audrey Davis, ditunda. Penundaan dilakukan karena saksi yang seharusnya diperiksa malah urung menghadiri sidang.
ADVERTISEMENT
"Agenda hari ini tadi kita baru dapat konfirmasi bahwa sidang hari ini ditunda hari Selasa besok jam 14.00, dikarenakan ada beberapa saksi yang seharusnya hadir tetapi tidak hadir," kata kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).
"(Padahal) Hari ini klien kami Audrey dan ayahnya mas David sudah siap untuk hadir dalam pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Agenda Sidang Anak David Bayu
Sidang yang dijadwalkan digelar pada 7 Januari 2025 akan menghadirkan lima saksi. Audrey juga akan memberikan keterangan.
"Kalau lihat di panggilan ada lebih dari 5 saksi. Ada dari saksi ahli dan saksi lainnya. Tapi yang pasti kita kooperatif hari ini menunjukkan bahwa kita memang sudah siap untuk mengikuti proses persidangan dalam memberikan keterangan sebagai saksi korban," ucap Sandy.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Sandy memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan yang digelar besok.
"Jadi insyaAllah besok kami hari di sini kembali bersama klien kami Audrey dan mas David sebagai ayahnya yang mendampingi," kata Sandy.
"Justru dari kemarin yang ingin segera sidang ini mas David. Karena kan kebetulan kami lagi di luar kota, tetapi karena panggilan hari ini kita sudah siap, beliau siap, kita siap mendampingi dan menyemangati Audrey," tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila yang diduga mirip Audrey.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 30 Juli 2024. Kedua orang yang berhasil diamankan itu adalah MRS (22 tahun) laki-laki, yang tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Sementara satu orang lainnya adalah JE (35 tahun), laki-laki, bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan keduanya, bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.
Setelah diperiksa secara intensif, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain dua orang itu, polisi juga menetapkan mantan kekasih Audrey, AP, sebagai tersangka. AP adalah pemeran dan penyebar utama video tersebut. Motif AP menyebarkan video itu lantaran sakit hati usai putus dari AD.
ADVERTISEMENT
Di tengah pengembangan kasus video syur, AD juga telah melaporkan AP terkait dugaan pengancaman.