Sambangi Polres Jakarta Selatan Bersama, Rizky Billar Rangkul Lesti Kejora

18 Oktober 2022 21:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Billar rangkul Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Billar rangkul Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lesti Kejora dan Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/10) malam. Mereka berdua hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora dan Billar tampak berjalan bersama ketika itu. Mereka tampak serasi dengan busana berwarna hitam.
Ini merupakan pertama kalinya lagi mereka tampil bersama setelah isu KDRT mewarnai rumah tangga mereka. Billar bahkan tampak merangkul mesra sang istri di hadapan awak media.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Namun tak banyak kata yang mereka ucapkan. Billar memilih untuk diam. Sementara itu, Lesti hanya menjawab singkat saat ditanya soal kondisi kesehatannya.
"Baik, sehat," ujar Lesti Kejora.
Kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin, sempat menerangkan maksud dan tujuan kehadiran mereka. Kata Sandy, kedua belah pihak bakalan menemui pihak penyidik.
"Nanti, agendanya kami belum tahu. Yang pasti kita masih bersama bang Hotma, sama Billar, sama Dede mau ketemu sama penyidik," tandasnya.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Seperti yang telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Billar kemudian juga dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.