Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana di Rekeningnya

4 April 2024 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Publik figur Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Publik figur Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi, mengatakan bahwa Sandra dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir.
"(Sandra Dewi diperiksa) dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," tutur Kuntadi di Kejagung RI, Kamis (4/4).
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kuntadi mengaku pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Peranan Sandra Dewi hanya terkait aliran dana ke rekening yang diblokir saja.
"Sehingga diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," ungkap Kuntadi.
"Urgensinya hanya sebatas itu. Kita hanya sekadar meneliti rekening yang kita blokir ada kaitannya atau tidak," tambahnya.
Publik figur Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya itu, Kuntadi juga menerangkan bahwa suami Sandra kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," tandasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT