Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

15 Mei 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil artis Sandra Dewi sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Sandra Dewi sudah memenuhi panggilan dari Kejagung. Perempuan 40 tahun itu tiba sekitar pukul 08.00 WIB.
Mengenai kehadiran Sandra Dewi disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun, kata Sumedana, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Sandra pada pukul 09.00 WIB.
"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 WIB pagi ini," kata Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ini merupakan kali kedua Sandra Dewi diperiksa dalam kasus korupsi timah. Ia sebelumnya diperiksa pada 4 April lalu.
Meski begitu, pemain film Quickie Express ini saat itu tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
"Doain aja, ya. Jangan bikin berita yang enggak benar. Tolong lihat data yang benar," ucap Sandra.
Sandra saat itu dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Publik figur Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.