Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
15 Mei 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil artis Sandra Dewi sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis , Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Mengenai kehadiran Sandra Dewi disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun, kata Sumedana, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Sandra pada pukul 09.00 WIB.
"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 WIB pagi ini," kata Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Ini merupakan kali kedua Sandra Dewi diperiksa dalam kasus korupsi timah. Ia sebelumnya diperiksa pada 4 April lalu.
Meski begitu, pemain film Quickie Express ini saat itu tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
"Doain aja, ya. Jangan bikin berita yang enggak benar. Tolong lihat data yang benar," ucap Sandra.
Sandra saat itu dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.