Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan Rio ke polisi tersebut mengenai pernikahan Sandy dan Henny yang digelar pada 7 Maret lalu. Rio mengatakan pernikahan tersebut dilakukan sebelum Henny resmi bercerai dengan dirinya. Sandy tidak menerima tuduhan tersebut dan memutuskan untuk melayangkan gugatan.
“Kami akan gugat saudara RR dengan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar karena telah menjatuhkan martabat klien kami,” kata kuasa hukum Sandy, Firdaus Oiwobo, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4).
Pihak Rio awalnya ingin melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny dengan pasal terkait perzinaan. Namun, kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe, mengatakan pihak kepolisian menerapkan Pasal 279 KUHP yang intinya tentang melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan.
Firdaus mengatakan Sandy dan Henny menikah siri. Sehingga unsur dalam Pasal 279 KUHP tidak terpenuhi. Ia menyebut tuduhan kepada Sandy merupakan fitnah belaka.
ADVERTISEMENT
“Sandy belum tercatat sebagai anak bangsa yang melakukan pernikahan secara hukum positif, karena dia masih dalam ranah pernikahan siri dengan Henny Mona,” tutur Firdaus.
“Sandy baru menikah siri seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” lanjutnya.
Pihak Sandy akan memasukkan gugatan terhadap Rio ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. Mereka meyakini Sandy tidak menyalahi aturan terkait pernikahan siri dengan Henny.
“Makanya, kami akan menggugat balik si RR dengan tuntutan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar,” ucap Firdaus.
Sementara itu, Sandy mengatakan kedatangannya ke Polda adalah untuk mempertanyakan laporan Rio. Pria 39 tahun ini juga menyampaikan pesan kepada Rio.
“Berpikirlah sebelum bertindak, terus sayangilah wanita karena dia itu seperti ibu kita, kalau kita menyakiti wanita sama saja kita menyakiti ibu kita,” ujar Sandy.
Sandy memastikan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Rio kepadanya. Terkait laporan Rio, ia mengaku siap menjalani segala prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Ya, kita ikuti saja aturannya seperti apa, itu saja, sih,” kata Sandy.