Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Sandy Tumiwa berencana melaporkan balik Rio Reifan ke polisi. Rio sebelumnya melaporkan Sandy dan Henny Mona ke Polda Metro Jaya terkait pernikahan mereka yang digelar pada 7 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
“InsyaAllah (akan melaporkan balik),” kata kuasa hukum Sandy Tumiwa , Firdaus Oiwobo, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Pihak Rio awalnya ingin melaporkan Henny dan Sandy Tumiwa dengan pasal terkait perzinaan. Namun, pihak kepolisian menyarankan penerapan Pasal 279 KUHP yang intinya mengenai melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe.
Dalam keterangan tertulisnya, Firdaus memastikan bahwa Sandy tidak melakukan perbuatan seperti yang disampaikan oleh pihak Rio. Ketika menikah, pria 39 tahun itu mendapat informasi bahwa Henny sudah bercerai dengan Rio.
Oleh karena itu, Firdaus mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan meminta ganti rugi kepada Rio. Mereka mengambil langkah tersebut karena Rio diduga telah menjatuhkan harkat dan martabat Sandy.
ADVERTISEMENT
“Kami juga akan melayangkan gugatan perdata Rp 10 miliar tentang ganti rugi kepada saudara Rio,” tutur Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga akan melayangkan surat permohonan kepada pihak kepolisian. Mereka meminta agar polisi menghentikan penyelidikan terkait laporan Rio.
“Maka atas perbuatan saudara Rio, kami bersama klien kami akan melaksanakan upaya hukum, tidak terlepas dari hukum pidana ataupun hukum perdata,” ucap Firdaus.
Rio melaporkan Henny dan Sandy ke Polda Metro Jaya pada 8 April lalu. Pihak Rio mengatakan memiliki bukti kuat terkait laporan tersebut. Salah satunya adalah Henny melangsungkan pernikahan dengan Sandy sebelum putusan cerai dinyatakan inkrah.
“Jadi masih dalam proses perceraian. Tapi, Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh undang-undang,” kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Alamsyah mengungkapkan ancaman hukuman terhadap Henny dan Sandy terkait laporan dari Rio. “Maksimal lima tahun. Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi,” ujar Alamsyah.