Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
2 Maret 2019 11:35 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Pesinetron Sandy Tumiwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sandy ditangkap pada Jumat (1/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Ia ditangkap bersama seorang rekan yang bernama Mikhael Angelio Yandi Langke.
"Iya, ini sebentar lagi mau rilis," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi saat dihubungi kumparan, Sabtu (2/3).
Mantan suami Tessa Kaunang tersebut ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba di Hotel The Groove lantai 12, room 1218, Jakarta Selatan.
Belum diketahui secara pasti jenis narkotika yang digunakan oleh Sandy Tumiwa. Polisi baru akan menggelar rilis kasus narkoba Sandy, Sabtu siang ini.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah atas kasus narkotika yang dilakukan Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atas penggunaan narkotika jenis 1. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.
ADVERTISEMENT
Nama Sandy Tumiwa tampaknya tak pernah jauh dari kontroversi di dunia hiburan. Ia pernah melakuka KDRT terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang, dan berujung pada meja hijau.
Ia juga pernah dipenjara karena kasus investasi bodong. Beberapa waktu lalu, Sandy juga kembali membuat keributan dengan menggerebek rumah mantan istrinya dan berebut hak asuh anak.