Sandy Tumiwa Kaget Divonis 4 Tahun Penjara

17 Oktober 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10), Sandy juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Ditemui usai sidang, mantan suami Tessa Kaunang itu mengaku terkejut. Ia pun masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
"Saya juga menyerahkan kepada pihak keluarga, karena saya sendiri masih kaget ya. Walaupun kelihatannya tenang tetapi saya kaget," ucap Sandy Tumiwa usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Pesinetron Sandy Tumiwa jalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
Kendati demikian Sandy mencoba mengambil pelajaran dari kasus yang menderanya ini. Sandy yang kini mendekam di Rutan Salemba mengatakan akan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.
"Tidak ada orang baik yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan. Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," terang Sandy Tumiwa.
ADVERTISEMENT
Lewat kasus ini Sandy juga sadar akan penting dan berharganya orang-orang terdekat.
Pesinetron Sandy Tumiwa (kiri) jalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) Foto: Aria Pradana/kumparan
"Tapi Alhamdulillah ini adalah sebuah teguran buat saya, semoga saya bisa sadar dan memperbaiki ini dan menjadi lebih baik. Tadi pesan saya yang terakhir kan enggak ada orang yang baik, yang enggak punya masa lalu, kita bukan orang yang sempurna," pungkasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Sandy Tumiwa diputus bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga tetap memerintahkan agar Sandy Tumiwa beserta temannya, Mikhael Angelio Yandi Lanke alias Mikhael agar tetap ditahan.
ADVERTISEMENT