Sandy Tumiwa Merasa Tak Gerebek Tessa Kaunang, Hanya Bertamu

29 Januari 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa dan kuasa hukum. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa dan kuasa hukum. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesinetron Sandy Tumiwa mendatangi rumah yang ditempati Tessa Kaunang, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1) pagi, bersama beberapa orang.
ADVERTISEMENT
Upaya penggerebekan tersebut dilakukan karena Sandy mengaku, telah mendapatkan laporan dari warga bahwa mantan istrinya itu kerap membawa seorang pria dengan inisial R. Tidak hanya bertamu, tapi dikabarkan sampai menginap.
Sebagai seorang ayah, Sandy tidak ingin kedua anak tinggal di lingkungan yang menurutnya kurang sehat. Akan tetapi, pria berusia 36 tahun ini menolak kedatangannya kala itu bersama disebut penggerebekan.
"Bahasa penggerebekan dari media bukan dari pihak kita," elak Sandy ketika ditemui di kawasan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
"Bukan penggerebekan. Kita bukan gerebek, tapi kita bertamu. Jadi, bahasanya terserah, klien kami hanya memastikan di situ anaknya aman saja," timpal pengacara berambut panjang itu.
Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Pernyataan ini berbeda dengan beberapa hari lalu. Sebelumnya Sandy dan kuasa hukum membenarkan ada upaya penggerebekan di tempat tinggal mantan istrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada laporan bahwa mantan istri sering memasukkan laki-laki berinisial R. Warga ingin melaksanakan penggerebekan. Tapi demi keselamatan anaknya, saat proses penggerebekan, Sandy melaporkan ke pihak Polsek Pancoran," ungkap Firdaus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1).
Pihak Sandy merasa terganggu karena haknya sudah dilanggar oleh pria berinisial R yang masuk ke pekarangan rumah atas nama Sandy dan Tessa, tanpa seizin Sandy. Pria dengan inisial R ini bisa saja dikenai pasal 167 KUHP tentang undang-undang pekarangan.
Sandy Tumiwa dan kuasa hukum. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa dan kuasa hukum. (Foto: Munady Widjaja)
"Sudah, sudah berkali-kali (laporan warga), itu yang bikin saya sangat shock. Awalnya saya enggak percaya, 'Coba ada buktinya dong'. Orang-orang bilang 'Kalau enggak percaya tanya satpamnya noh atau orang-orang lain'. Saya tanya langsung dan saya harus kroscek dulu dong apa benar ini," kata Sandy.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak Sandy tidak menyangkal adanya keinginan untuk menggeledah rumah yang ditinggali oleh Tessa Kaunang dan kedua buah hati mereka. Keinginan tersebut harus terhenti karena suasana mulai memanas. Polisi yang bersama mereka juga menyarankan agar penggeledehan itu dihentikan.
"Sebenarnya kita ingin melakukan penggeledahan ya. Ada beberapa ruangan yang belum dibuka oleh Sandy karena suasananya sudah memanas, dan polisi pun menyatakan, sudah tak usah dilanjutkan lagi," kata Firdaus.
"Karena sudah mengarah ke ribut, akhirnya Sandy dan TK (Tessa Kaunang) memutuskan untuk ngobrol di ruang makan," lanjutnya.