Sapa Keluarga di Ruang Sidang, Nikita Mirzani: Terima Kasih Sudah Menemani
ยทwaktu baca 2 menit

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan kasus pemerasan dan TPPU, Selasa (28/10). Saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani sempat menyapa keluarga dan kerabat yang hadir.
Para keluarga dan kerabat Nikita Mirzani tampak mengenakan pakaian berwarna putih. Mereka memberikan dukungan untuk ibu tiga anak itu.
Nikita tampak mencium tangan sang kakak dan memeluk sejumlah kerabatnya yang hadir. Dia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan.
"Terima kasih ya (nemenin) dari awal sampe akhir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani sempat menundukkan kepalanya seraya memberikan hormat. Dia kembali mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga dan kerabat yang setia menemaninya selama ini.
"Terima kasih semuanya sudah 7 bulan ini menemani selalu," tukasnya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas perbuatannya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
JPU juga sudah membacakan replik yang pada intinya tetap pada tuntutan. Sementara Nikita Mirzani juga sudah membacakan dupliknya dengan menyebut bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.
