Sarwendah Gugat Ruben Onsu ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi

Permasalahan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terus memanas. Baru-baru ini, Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perdata tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Hal ini juga turut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki.
"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," ujar Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi.
Atas gugatan tersebut, pihak pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menangani sengketa perdata tersebut. Jadwal sidang perdana untuk kedua belah pihak pun telah ditetapkan.
"Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," ucapnya.
Mengenai perkara yang digugat, persoalan bermula pada dugaan pelanggaran kewajiban. Poin kesepakatan yang dipermasalahkan tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati kedua belah pihak di hadapan notaris.
"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," beber Richard Edwin.
Gugatan ini jelas menambah panjang rentetan perkara hukum yang melibatkan mantan pasangan suami istri tersebut setelah resmi bercerai.
Sebelumnya, Ruben Onsu telah melayangkan gugatan terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perkara itu kini telah memasuki pokok perkara.
