Sarwendah Tak Kunjung Hadir, Sidang Cerai Berpotensi Berjalan Lebih Cepat

14 Agustus 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri dari Ruben Onsu, Sarwendah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait menghujat keluarganya di media sosial di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Istri dari Ruben Onsu, Sarwendah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait menghujat keluarganya di media sosial di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sarwendah dan tim kuasa hukumnya kembali tak hadir dalam lanjutan sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/8). Ketidakhadiran Sarwendah dan kuasa hukumnya kali ini menambah daftar absen mereka sejak sidang bergulir beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Humas II Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, ketidakhadiran Sarwendah dan kuasa hukumnya ini jelas akan berdampak pada proses persidangan yang berjalan lebih cepat.
"Iya pasti (proses bakal berjalan lebih cepat), di situ tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan, atau pun tidak lagi dupliknya," kata Tumpanuli Marbun kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Presenter Ruben Onsu bersama istrinya Sarwendah saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin, (4/11/2019). Foto: Dok. Ronny
"Pembuktian pun hanya sepihak pembuktian dari pihak penggugat saja. Sedangkan dari pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingannya," sambungnya.
Sebenarnya, kehadiran Sarwendah atau Ruben tak lagi dibutuhkan dalam persidangan di tahap pembuktian. Hanya saja, wakil dari tim kuasa hukum tetap diwajibkan hadir untuk setidaknya melihat proses pembuktian yang berjalan.
"Pada saat persidangan tak ada kewajiban lagi untuk menghadirkan prinsipalnya. Terkecuali dalam hal mediasi merupakan kewajiban untuk menghadirkan prinsipalnya. ini oleh karena tergugat tidak hadir di persidangan, maka mediasi sendiri tidak terjadi, tidak dilaksanakan," ucap Marbun.
Istri dari Ruben Onsu, Sarwendah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait menghujat keluarganya di media sosial di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
"Oleh karenanya cukup pembuktian itu dilakukan oleh kuasa hukumnya. Terkecuali nanti barangkali majelis hakim menganggap perlu untuk memanggil prinsipalnya untuk lebih jelasnya perkara itu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, jika sampai proses berikutnya Sarwendah dan tim kuasa hukumnya tak kunjung hadir, sidang bakal berjalan ke tahap akhir dalam tempo waktu yang lebih cepat.
"Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan bukti surat, saksi-saksi, mungkin minggu berikutnya bisa dalam tahap kesimpulan. Seminggu kemudian bisa dalam tahap putusan," kata Marbun.
Ruben Onsu sebelumnya telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024 lalu.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu hanya meminta cerai tanpa menuntut soal hak asuh anak atau harta gana-gini.