Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polsek Tanjung Priok menangkap dua orang muncikari berinisial AR dan TA. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis berinisial ST dan MA .
ADVERTISEMENT
AR dan TA merupakan pasangan suami istri. Keduanya sudah lebih kurang satu tahun menjalani perannya sebagai muncikari.
“Satu tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Pada saat penangkapan, artis ST dan MA tengah melakukan threesome bersama seorang pria hidung belang. Dari perbuatan asusila tersebut, pengguna jasa dikenakan biaya Rp 110 juta.
ST dan MA mendapatkan masing-masing sebesar Rp 30 juta. Sementara itu Rp 50 Juta lainnya merupakan keuntungan muncikari.
Di samping itu, selama satu tahun, AR dan TA rupanya sudah meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
“Pada kasus ini keuntungan Rp 50 juta. Tapi, selama operasi bekerja, sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, AR mengaku bahwa dia merupakan seorang karyawan swasta. Dia memiliki alasan sendiri mengapa memilih menjadi muncikari.
“Cari tambahan,” ungkap AR.
Tak jarang, AR dan TA bekerja sama dalam bisnis prostitusi ini. Untuk kasus ini, AR mengaku hanya mendampingi sang istri.
“Kemarin temannya istri. Saya tugasnya dampingi aja, nemenin. Kemarin temannya istri, sih,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, ST dan MA masih ditetapkan sebagai saksi dan sudah dipulangkan, begitu pula dengan seorang pria yang merupakan pengguna jasa.