Kumparan Logo

Sebelum Ditangkap, Roby Geisha Sempat Isap Ganja di Lingkungan Studio Musik

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roby Geisha Foto: Munady/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roby Geisha Foto: Munady/kumparan

Roby Satria alias Roby Geisha diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan Sabtu (19/3).

Dia ditangkap di tempat kerjanya, di salah satu studio musik yang terletak di kawasan Pancoran Jakarta Selatan. Polisi awalnya menangkap asisten Roby berinisial AJ.

Dari tangan AJ, ditemukan paket ganja seberat 8 gram. Berdasarkan keterangan AJ, paket ganja tersebut merupakan milik Roby Geisha.

Tersangka Roby Geisha (depan) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Polisi kemudian mengamankan Roby yang masih ada di wilayah studio musik itu. Dari Roby, ditemukan selinting ganja bekas pakai.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Katanya, Roby menggunakan ganja itu di sekitar lingkungan studio.

“Penggunaan memang di sekitaran studio tersebut,” ucap Budhi.

Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Tak sendirian, AJ rupanya juga menggunakan barang haram itu. Kata Budhi, sebagai asisten, AJ bertugas melinting ganja tersebut.

“Memang sebagai asisten AJ diperintahkan RS untuk mempersiapkan barang tersebut, termasuk pelintingan. Selesai persiapan, barang itu diserahkan oleh saudara RS,” tukasnya.

Pihak kepolisian menampilkan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba oleh Roby Geisha di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Ini bukan pertama kalinya Roby Satria ditangkap karena kasus dugaan narkotika. Roby pernah ditangkap pada tahun 2013 dengan kasus yang sama. Kala itu dia divonis dengan hukuman penjara satu tahun.

Di tahun 2015, Roby kembali diamankan lantaran kasus narkotika. Roby kala itu ditangkap kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh ojek online.