Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ada fakta menarik terkait hubungan rumah tangga pesulap Limbad dengan istri keduanya, Benazir Endang. Hal itu terkuak saat tim kuasa hukum Benazir menghadiri persidangan isbat nikah di Pengadilan Agama Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Salah satu tim kuasa hukum Benazir Endang, Hardiansyah, mengatakan bahwa sebelum kliennya menikah siri dengan Limbad, ternyata Benazir merupakan penggemar pesulap tersebut.
"Awalnya, pertemuan itu terjadi begitu saja, di bandara antara fans sama idolanya, klien saya ngefans sama Limbad," ucap Hardiansyah kepada kumparan, Rabu (29/1).
Pertemuan tersebut, kata Hardiansyah, terjadi sekitar tahun 2011. Kemudian, muncul rasa suka dari keduanya untuk melanjutkan hubungan tersebut, lebih dari sekadar penggemar dan idola.
"Klien kami enggak tahu awalnya kalau dia (Limbad) sudah menikah. Seiring waktu berjalan, layaknya sebagaimana hubungan percintaan, setelah itu Master Limbad melamar (Benazir)," kata Hardiansyah.
Limbad kemudian menikahi Benazir secara siri pada 14 Mei 2011. Pernikahan tersebut digelar di rumah orang tua Benazir yang berada di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Dari pernikahan tersebut, Benazir dikaruniai anak perempuan bernama Lim Bintang yang lahir pada 12 September 2012. Namun, hingga saat ini, akta kelahiran bocah tersebut hanya disebutkan anak seorang ibu, tanpa sosok seorang ayah.
Seiring waktu berjalan, Benazir sering mendapatkan teror dari istri pertama Limbad, Susi Indrawati. Susi disebut memang tidak setuju suaminya berpoligami.
Tak hanya Benazir yang diteror, tetapi buah hatinya bersama Limbad itu juga di-bully oleh anak Limbad dari pernikahannya dengan Susi. Namun, Limbad dianggap tidak melakukan tindakan apapun.
Hal itu juga yang barangkali membuat Benazir memilih menggugat cerai Limbad ke pengadilan agama Tiga Raksa, Tangerang, pada 13 Januari lalu. Sehingga, dengan sejumlah pertimbangan, gugatan cerai itu dimasukkan.
"Beberapa kali dia mendatangi kantor kami, karena tanpa ada izin poligami, dia (Benazir) tanya, 'Bisa enggak, sih, untuk melakukan gugatan cerai? Soalnya, kami nikah siri'. Saya bilang, 'Bisa, karena harus ada kepastian hukum'. Suatu tindakan hukum itu harus ada kepastian hukumnya. Nah, dari situ, dia ceritakan masalahnya apa, tapi tidak seluruhnya," terang Hardiansyah.
Hardiansyah kemudian menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan tersebut. Alasannya, tempat tinggal Benazir berada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Karena Bu Benazir ini tinggalnya di Mauk dan masuknya kabupaten Tangerang. Nah, gugatan perceraian itu diajukan sesuai dengan tempat tinggal perempuan," jelasnya.
Namun, dalam sidang perdana tersebut, Benazir dan Limbad sama-sama mangkir. Sehingga, sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Februari 2020.