Sebelum Rehabilitasi, Dwi Sasono Bakal Jalani Karantina Selama 14 Hari

10 Juni 2020 8:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020)
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Aktor Dwi Sasono tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dwi juga telah dipindahkan ke RSKO Cibubur guna menjalani rehabilitasi pada Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, sebelum menjalani proses rehabilitasi, ada beberapa prosedur yang harus Dwi jalani. Salah satunya ialah menjalani karantina selama 14 hari. Mengingat saat ini, Indonesia juga masih menghadapi pandemi COVID-19.
“Tadi kata dokter ada kewajiban karantina dulu 14 hari. Alhamdulillah sehat dan masih menunggu tes COVID-nya dulu di sini gimana. Setelah itu, baru bisa direhab,” ujar kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabesy.
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
Sesuai dengan hasil asesmen yang digelar oleh BNNK Jakarta Selatan, Dwi Sasono memang harus menjalani rehabilitasi. Namun, Aris tidak mengungkapkan berapa lama Dwi akan menjalani proses rehabilitasi.
“Hasil asesmen dirujuk harus dilakukan rehab. Berapa lamanya, sudah masuk ke inti perkara,” ungkap Aris.
Kuasa hukum Dwi yang lain, Muhammad Firdaus, menyebutkan bahwa kliennya masih dalam kondisi kesehatan yang normal. Namun, ia tak menampik bahwa Dwi kini amat merindukan keluarganya.
ADVERTISEMENT
“Yang pasti kangen sama keluarga, pengin pulang ke rumah. Ini, kan, dia sudah berapa hari enggak ketemu keluarga,” tutur Muhammad.
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
Muhammad menegaskan bahwa proses hukum Dwi terus berjalan. Dia bilang, Dwi juga sudah siap menghadapi segala proses hukum yang berjalan.
“Tapi, intinya kami beri pengertian harus jalani dan hormati prosesnya, kami meminta DS untuk sabar. Dia akan jalani semuanya karena sudah konsekuensinya,” pungkasnya.
Dwi Sasono ditangkap oleh polisi pada 26 Mei lalu di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram.
Alasan Dwi Sasono konsumsi barang haram tersebut karena mengisi kekosongan waktu saat pandemi virus corona. Selain itu, pria 40 tahun tersebut mengalami gangguan tidur selama beberapa waktu belakangan.
ADVERTISEMENT