Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sebut Hotman Paris Kelabakan di Sidang, Razman Nasution: Dia Kena Penyakit Lupa
6 Maret 2025 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saudara Hotman Paris Hutapea kelabakan, kewalahan, stres dan tidak dapat menjawab secara sempurna," tutur Razman Nasution usai sidang.
Razman mengatakan bahwa Hotman semakin kewalahan ketika menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukumnya. Katanya, Razman tak dapat memberikan jawaban yang tegas atas tudingan pelecehan yang dia lakukan terhadap Iqlima Kim.
"Hotman ketika ditanya tentang benar tidak ada perbuatan dalam mobil, di apartemen, di club. Kemudian dikasih duit, semua jawabnya lupa, jadi dia kena penyakit lupa," ujar Razman Nasution .
Melihat keterangan Hotman yang tidak pasti, Razman mengaku akan segera mengambil langkah hukum. Dia menduga Hotman telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Kami akan melaporkan dia ke pihak berwajib karena memberikan keterangan palsu. Nanti kita akan surati, karena banyak keterangan dia yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sendiri," tukasnya.
Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT