Sebut Nama Laura Meizani, Vadel Badjideh Menangis Saat Bacakan Pleidoi
ยทwaktu baca 2 menit

Vadel Badjideh membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengungkapkan isi pleidoi yang dibuat oleh Vadel.
"Ya mungkin ada penyesalan, ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat, tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu dia lakukan sesuai fakta persidangannya. Makanya dia bermohon supaya melihat fakta persidangan," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oya juga mengungkap bahwa Vadel Badjideh sempat menitikkan air mata saat membacakan isi pleidoinya. Rasa penyesalan yang dalam, jadi alasan Vadel menangis di hadapan majelis hakim.
"Oh iya. Ya, tadi dia menangis ya waktu membaca pleidoi. Ya anak usia remaja beranjak dewasa yang tidak berpikir akibat apa dari perbuatannya," tutur Oya.
"Tapi balik lagi tadi dia menyampaikan bahwa dia bangun di sepertiga malam untuk mohon ampun dan dia mengadukan orang-orang yang ikut menzalimi dia," sambungnya.
Vadel Badjideh Sebut Nama Laura Meizani di Pleidoi
Yang menarik, dalam isi pleidoi Vadel, Oya mengatakan bahwa kliennya menyebut nama sang kekasih, Laura Meizani, yang juga putri Nikita Mirzani. Laura diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
"Oh iya (nama Laura) disebutkan. (Alasan disebut) Enggak boleh dong, bos. Nanti ya kalau sudah putusan baru saya sampaikan," ucap Oya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Vadel terjerat perkara dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Laura Meizani. Nikita melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024.
Polisi mendalami laporan Nikita. Mereka kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka. Hingga akhirnya, perkara yang menjerat Vadel bergulir di persidangan.
Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
