Sebut Nindy Ayunda Takkan Dapat Perlindungan LPSK, Nikita Mirzani: Jangan Drama

7 April 2023 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nindy Ayunda bersama pengacaranya saat ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis, (6/4/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nindy Ayunda bersama pengacaranya saat ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis, (6/4/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Nindy Ayunda didampingi oleh tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
Ia meminta perlindungan setelah mendapatkan teror dari oknum TNI. Insiden teror itu dialami Nindy pada Minggu (2/4) lalu.
Nikita Mirzani, artis yang tengah berseteru dengan Nindy selama beberapa waktu terakhir, memberikan tanggapannya terkait hal itu di Instagram Story. Menurutnya, Nindy tak mungkin mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Mustahil LPSK memberikan perlindungan, karena Nindy Ayunda si playing victim bukan subjek hukum yang harus dapat perlindungan," tulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bersuara soal Nindy Ayunda yang minta perlindungan ke LPSK. Foto: Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani mengatakan bahwa permasalahan Nindy belum jelas. Oleh karena itu, tak diketahui perlindungan seperti apa yang dibutuhkan oleh Nindy.
"Sampai detik ini, tidak jelas terkait dengan permasalahan apa dia minta perlindungan," ujar Nikita,
Ibu tiga anak itu kemudian menyinggung soal kasus Dito Mahendra, yang diduga kekasih Nindy. Ia menegaskan, tak ada yang boleh menghalangi proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau terkait Dito dipanggil KPK dan terkait 15 senpi, maka patut diduga untuk menghalangi sesuatu. Dan saya ingatkan, siapa pun tidak boleh menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim," jelas Nikita.
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/3/2020). Foto: Ronny/kumparan
"Ingat, yang menghalangi proses penyidikan KPK dan Bareskrim bisa hukum pidana pasal 221 KUHP ancaman 4 tahun jo pasal 21 UU Tipikor ancamannya 12 tahun," imbuhnya.
Dalam unggahan itu, Nikita juga memperingatkan Nindy. Ia meminta pelantun lagu Buktikan tersebut untuk tidak "bermain drama".
"Jangan main drama di NKRI ya. Memang elo siapa Nindy Ayunda plus gembrot Dito Mahendra," kata Nikita.
Di unggahan yang lain, Nikita meminta polisi untuk tak percaya omongan Nindy Ayunda. Menurutnya, Nindy sedang berusaha menutupi kasus Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Jangan percaya omongan si Nindy muka kotak yang suka playing victim pak. Bisa-bisanya dia bikin-bikin cerita biar pemberitaan tentang laki sirinya si Dito Mahendra yang dipanggil hari ini enggak naik berita," tulis Nikita.