Sebut Pleidoi Yudha Arfandi Hanya Pernyataan Pribadi, JPU Tetap pada Tuntutan

17 Oktober 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi mengenai nota pembelaan dari Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa perkara kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
ADVERTISEMENT
JPU membantah sejumlah poin dalam nota pembelaan dari Yudha Arfandi, salah satunya adalah unsur kelalaian terkait kematian Dante.
"Menurut pendapat ahli jika membenamkan seorang anak lebih dari 10 detik bukanlah porsi latihan pernapasan bagi anak kecil," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/10).
Menurut JPU, Yudha pasti menyadari apabila Dante tidak mungkin sanggup untuk dibenamkan berkali-kali dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Alasan Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan untuk Yudha Arfandi

Jaksa penuntut umum menilai nota pembelaan yang Yudha Arfandi ajukan hanya pernyataan pribadi. Oleh karena itu, JPU memilih untuk tetap pada tuntutan mereka.
"Kami selaku JPU dalam perkara ini pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang hari Kamis tanggal 23 September 2024," tutur JPU.
ADVERTISEMENT
JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak pembelaan dari Yudha dan penasihat hukumnya.
Terdakwa Yudha Arfandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait menenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
JPU mendakwa Yudha dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Yudha Arfandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait menenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pihak Yudha dalam pleidoinya membantah tuntutan dari JPU. Menurut mereka, Yudha tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Penasihat hukum Yudha mengatakan kematian Dante merupakan hasil kelalaian kliennya saat melatih renang.