Sebut Tuntutan JPU Mengandung Kebencian, Nikita Mirzani Minta Divonis Bebas
ยทwaktu baca 3 menit

Nikita Mirzani membacakan nota pembelaannya di hadapan maJelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Nikita terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita Mirzani kembali menceritakan kronologis dan awal mula terjadinya kasus yang menjeratnya. Nikita menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Reza Gladys meminta bantuan agar Nikita berhenti speak up soal produknya.
Uang sebesar Rp 4 miliar diberikan sebagai bayaran profesional dan tanpa paksaan. Apalagi transaksi tersebut dilakukan Reza lewat manajer Nikita, Ismail Marzuki, secara baik-baik.
Hal ini, lanjut Nikita, turut membantah seluruh pasal yang ditudingkan JPU terhadapnya dalam tuntutan. Melihat situasi tersebut, Nikita menilai bahwa tuntutan JPU memang didasarkan pada kebencian terhadapnya.
"Bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan saya dipenjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar adalah tuntutan yang mengandung kebencian, sakit hati, dan dendam pribadi," kata Nikita.
Hal ini diperkuat karena Nikita pernah terlibat perdebatan keras dengan pihak JPU. Dalam perdebatan itu, Nikita menjelaskan bahwa ada salah satu JPU yang melontarkan kalimat yang cukup mengintimidasinya.
"Mohon maaf saya enggak tahu namanya, tapi yang badannya gendut, mengatakan kepada saya kalimat seperti ini, 'Oh melawan ya, berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya'," tutur Nikita.
"Minggu lalu dibuktikan dan diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya," tambahnya.
Dari situ, Nikita Mirzani mengatakan bahwa JPU tidak lagi mengedepankan proses penegakan hukum yang benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Melainkan lebih condong mengedepankan kesewenang-wenangannya di institusi jaksa penuntut umum," ucap Nikita.
Nikita juga membantah soal dirinya disebut tak sopan di persidangan. Nikita menilai bahwa perdebatan merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
"Tapi perdebatan yang terjadi di ruang sidang diartikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bentuk perbuatan yang tidak sopan," ungkap Nikita.

Nikita Mirzani Minta Dibebaskan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU
Hal-hal tersebut membuat Nikita Mirzani merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari oknum aparat. Oleh karena itu, Nikita meminta agar majelis hakim bisa bersikap adil.
"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain selain berharap kepada Bapak Hakim Yang mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," kata Nikita.
Di akhir nota pembelaannya, Nikita kembali menekankan bahwa dirinya tak terlibat dalam pemerasan dan TPPU. Sehingga, ia meminta agar bisa divonis bebas.
"Saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum," ucap Nikita.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang.
JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Nikita.
