Sedih saat Tahu Dante Meninggal, Angger Dimas: Saya 10 Bulan Belum Bertemu Anak

30 Juli 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas, menjadi saksi dalam sidang perkara kematian mendiang anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Angger Dimas merasa sangat sedih saat mengetahui Dante meninggal dunia, sebab ia sudah cukup lama tidak bertemu dengan sang buah hati.
"Saya sangat hancur saat itu, waktu itu selama 10 bulan saya belum pernah bertemu anak saya," kata Angger.
Karena itu, Angger selalu vokal terkait kematian Dante. Sebab, ia ingin ada keadilan untuk sang buah hati.
Musisi Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kesaksiannya, Angger juga sempat mengungkapkan ada perdebatan antara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Sukasno, dengan Tamara terkait autopsi.
Saat bersaksi di persidangan, Sukasno mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta kepada pihak keluarga supaya melakukan autopsi terhadap jenazah Dante untuk mengetahui mengenai penyebab meninggalnya. Namun, pihak keluarga menolaknya.
"Jadi, saat saya datang ke sana, itu saya dengar perdebatan antara saksi Sukasno dengan Tamara, 'kasihanlah, jangan lakukan autopsi kepada Dante.' Saya waktu itu masih berpikir ini harus ada yang bertanggung jawab mau bagaimanapun juga," tutur Angger.
ADVERTISEMENT
Angger Dimas dalam rekonstruksi kematian putranya di Kolam Renang Tirta Mas, Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Angger Dimas Merasa Ada Kejanggalan Terkait Kematian Dante

Angger merasa ada kejanggalan terkait kematian Dante. Hal itu ia rasakan saat melihat tubuh mendiang anaknya. Menurut Angger, terdapat bekas luka lebam di tangan kanan Dante.
Pihak kolam renang tempat Dante ditenggelamkan sempat meminta Angger untuk mengecek langsung CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat jelas sosok yang harus bertanggung jawab atas kematian Dante.
"Saudara Johan (pihak kolam renang tempat Dante tenggelam) meminta saya untuk melihat CCTV, dan saudara Johan bilang bahwa 'Bapak, ini ada yang tidak wajar', 'Emang tidak wajar seperti apa? Anak saya diapakan sama Tamara?' Katanya bukan Tamara, tapi laki-laki," ucap Angger.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air dengan jangka waktu bervariasi. Hingga akhirnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.