Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis hakim untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut digelar di ruang lima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, pihak Roro Fitria menyampaikan berbagai hal sebagai bahan perempuan berusia 29 tahun itu mengajukan PK kepada majelis hakim.
Isi dari permohonan tersebut antara lain, Roro Fitria merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal, menjelaskan bahwa kliennya ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum menggunakan narkotika. Roro, kata Fedhli terakhir menggunakan sabu tiga bulan sebelum penangkapan.
Selain itu, Fedhli mengatakan bahwa majelis hakim yang memvonis kliennya pada 18 Oktober 2018 lalu, khilaf dalam membuat keputusan. Hal itulah yang menjadi dasar baginya untuk melakukan upaya perlawanan hukum.
Sehingga dalam amar putusan nanti, pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini berharap majelis hakim dapat mengabulkan sejumlah poin yang diinginkannya.
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja, poin yang diharapkan oleh Peninjauan Kembali (PK) tersebut?
"Membatalkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, nomor 354/PID.SUS/2018/PT DKI, tertanggal 18 Desember 2018, juncto putusan PN Jaksel nomor 740/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tertanggal 18 Oktober 2018," kata Fedhli Faisal, Kamis (5/9).
Kemudian memohon majelis hakim agar mengadili kembali vonis yang menyatakan terpidana Roro Fitria telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terpidana Roro Fitria dengan pidana penjara seringan-ringannya," terangnya.
"Ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajukan, atau apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (12/9) mendatang. Agenda yang akan disidangkan yakni tanggapan jaksa terkait permohonan PK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 18 Oktober 2018, artis Roro Fitria telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta serta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Live Update