Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu Sebesar Rp 5 Juta kepada KD-Reza
10 Februari 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Krisdayanti yang tergabung dalam grup musik 3 Diva tampil dalam We The Fest 2024 di kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (20/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j38ffk567qq9w8fnvq86cnaa.jpg)
ADVERTISEMENT
Komposer musik Ari Bias telah memenangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo soal penggunaan lagu Bilang Saja.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Agnez Mo, Ari Bias juga mengaku memasang tarif royalti lagu kepada beberapa penyanyi, seperti Krisdayanti atau KD dan Reza Artamevia . Mereka membayar minimal Rp 5 juta per lagu kepada Ari Bias sebagai pemenuhan aturan direct license.
"Ada beberapa waktu itu, Kris Dayanti banyak konsernya di Kuala Lumpur, di Indonesia, dan ada Reza Artamevia juga. Dan sebenarnya angka Rp 5 juta per lagu yang saya minta itu juga enggak saya patok harus segitu," kata Ari Bias dihubungi wartawan, Minggu (9/2).
Tarif itu tidak selalu tetap. Menurut Ari Bias, negosiasi bisa tetap dilakukan dengan komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, ada yang minta negosiasi dan ada juga yang bilang 'ini masih promo, nih, belum, ada job. Ya, itu pasti saya gratiskan. Enggak mungkin orang lagi promo diminta royalti," ujar Ari Bias.
Selain penyanyi, beberapa konser besar seperti Synchronize Fest juga membayar royalti lagu tiap tahun kepada Ari Bias.
"Jadi ada konser yang sudah bayar royalti, seperti Synchronize Fest, Semesta, itu bayar ke saya. Dari manajemen artisnya ya (yang bayar)," ucap Ari.
Belakangan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggaungkan soal direct license. Aturan ini mewajibkan penyanyi atau performer membayar langsung pemakaian lagu kepada pencipta lagu.
Hal ini diatur secara pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ari memastikan apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan UU yang memutuskan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas. Bahkan, Pasal 23 ayat 5 mengatakan boleh tanpa izin (pencipta), asal bayar, itu ada di Bab Pelaku Pertunjukkan. Jadi, sudah jelas," tutup Ari Bias.