news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Selebgram Rizki Amelia Laporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Penggelapan

12 Maret 2025 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Rizki Amelia. Foto: Instagram/@iymel
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Rizki Amelia. Foto: Instagram/@iymel
ADVERTISEMENT
Selebgram Rizki Amelia mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/3). Didampingi kuasa hukumnya Patra M Zen, Rizki melaporkan mantan karyawannya terkait dugaan penggelapan.
ADVERTISEMENT
"Kedatangan kami di sini membuat laporan terhadap salah seorang rekan kerja yang diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, sebesar kurang lebih Rp 2 M," kata Patra.
Dalam kesempatan yang sama, Rizky menjelaskan kronologi kasus tersebut. Berawal dari tahun 2019, ketika terlapor berinisial FD itu bekerja di PT ISH Modest Ritelindo.
Kala itu, FD diberikan tanggung jawab antara lain melakukan pembayaran barang dagangan ke pihak Vendor dan Konveksi.
Sekitar bulan Februari 2025 pihak perusahaan baru mengetahui bahwa terlapor telah melakukan penipuan dan atau menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2.007.655.360.
FD memakai cara dengan membuat transaksi fiktif dari bulan Juli 2021 sampai September 2024 dengan menyelipkan nama berinisial AWA sebagai salah satu tujuan transfer
ADVERTISEMENT
"Makanya saya melakukan audit dan hasilnya bulan Februari 2025 sudah keluar dan benar adanya telah terjadi penggelapan dan adanya transaksi fiktif yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Rizki dalam kesempatan yang sama.
Selebgram Rizki Amelia melaporkan mantan karyawannya terkait dugaan penggelapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Tak hanya FD, kejadian tersebut juga diduga melibatkan suami FD, ID. Diduga uang perusahaan tersebut digunakan dan atau disamarkan asal usulnya dengan cara diserahkan ke ID.
"Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya saat somasi keluar, tidak diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor," tuturnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTLP/1762/3/2025/SPKT. Atas perbuatan itu, FD dan ID terjerat dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT