Sempat Buron, Indra Tarigan Ditangkap Terkait Laporan Nikita Mirzani

4 Juli 2023 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus pencemaran nama baik, Indra Tarigan diamankan oleh Tim Tabur Kejagung. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus pencemaran nama baik, Indra Tarigan diamankan oleh Tim Tabur Kejagung. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menangkap Indra Tarigan.
ADVERTISEMENT
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama artis Nikita Mirzani. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan dilakukan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.
"Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan Terpidana Indra Tarigan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7).
Nikita Mirzani (kanan) bersama anaknya Laura Meizani Nasseru (kiri) saat menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/2/2022). Foto: Ronny
Dalam putusannya, Indra Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Indra dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Pada saat akan diamankan, Ketut menyebut Indra meminta waktu. Namun berkenaan dengan statusnya sebagai buronan, tim pun memutuskan untuk mengamankan Indra.
"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," pungkasnya.
Nikita Mirzani (kanan) bersama anaknya Laura Meizani Nasseru (tengah) saat menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/2/2022). Foto: Ronny
Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Masalah bermula ketika Nikita Mirzani diduga menghina ibunda Indra Tarigan. Indra lantas membalas dengan melontarkan ejekan ke anak Nikita. Aksi Indra itu berbuntut panjang hingga Nikita memutuskan melaporkan Indra Tarigan pada 2019.
ADVERTISEMENT
Dua tahun kemudian, kasus ini berlanjut. Laporan Nikita Mirzani masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Di tingkat pertama, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Menurut Nikita Mirzani, di tingkat banding, hukuman Indra diperberat jadi 8 bulan penjara. Indra yang tak terima kemudian ajukan kasasi, namun hasilnya ditolak oleh MA.