Sempat di Tangan Yama Carlos, Kini Hak Asuh Anak Diperoleh Arfita Dwi Putri

13 Desember 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yama Carlos ditemui di pre screening film ‘Rumah Merah Putih’. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yama Carlos ditemui di pre screening film ‘Rumah Merah Putih’. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arfita Dwi Putri mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan aktor Yama Carlos.
ADVERTISEMENT
Arfita Dwi Putri mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Tangerang lewat kuasa hukumnya, Henry Indraguna.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Arfita mengungkapkan bahwa hak asuh anak dinyatakan jatuh kepada dirinya.
"Hasil putusan dari banding di PT Banten: hak asuh atas anakku Marco diberikan sepenuhnya kepadaku sebagai ibunya…Allahu Akbar," tulis Arfita.
Arfita Dwi Putri dam kuasa hukum Henry Indraguna mengajukan banding usai hakim PN Tangerang menjatuhkan hak asuh anak kepada Yama Carlos, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). Foto: Giovanni/kumparan

Arfita Dwi Putri Bersyukur Dapat Hak Asuh Anak

Arfita mengungkapkan rasa syukurnya setelah dirinya dinyatakan memperoleh hak asuh anak.
"TAKBIR!! Allahu Akbar… 😭😭 Masya Allah, Alhamdulillah Ya Allah…" tulisnya.
Arfita juga menyampaikan bahwa dirinya selalu memanjatkan doa agar bisa mendidik Marco menjadi anak yang saleh.
"Doaku selama ini, 'Ya Allah, izinkanlah aku tetap bisa mendidik anakku Marco menjadi anak yang shaleh, orang yang beriman bertakwa, paham ilmu agama, dan terjaga iman Islam-nya hingga akhir hayatnya'," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Henry Indraguna sebelumnya mengungkapkan alasan Arfita mengajukan banding. Arfita, kata dia, merasa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak cermat.
Sesuai dengan aturan di undang-undang, menurut Henry, hak asuh anak seharusnya jatuh ke tangan Arfita.
"Bagaimanapun anak itu masih di bawah umur seharusnya menurut undang-undang anak itu jatuh ke tangan ibu," kata Henry.
"Kalau tak bisa disatukan urusan mereka berdua, anak jangan jadi korban, harusnya hak asuh anak diasuh oleh kedua belah pihak," imbuhnya.