Sempat Gugur, Venna Melinda Kembali Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan

3 September 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Fery Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Fery Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan baru yang diajukan oleh Venna.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Februari 2023, Ferry melayangkan permohonan cerai kepada Venna, dan mereka sudah diputus resmi bercerai. Akan tetapi, putusan itu dinyatakan gugur lantaran Ferry tak kunjung membacakan ikrar talak.
"Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian. Kemarin kan ini karena waktu enam bulan sudah lewat, maka dibatalkan secara hukum, gugur," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Emi Wiranto kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Artis Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Fery Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Maka menurut peraturan dari Undang-undang Peradilan Agama pasal 70 maupun Kompilasi Hukum Islam 131, itu kalau selama enam bulan putusan itu tidak dijalankan maka otomatis gugur," timpal kuasa hukum Venna yang lain, Wijayono Hadi Sukrisno.
Wijayono menjelaskan, dalam gugatan cerai ini, Venna tak menuntut apa pun dari Ferry. Ia hanya ingin segera berpisah dari pria berusia 47 tahun itu.
Kuasa Hukum Venna Melinda Wijayono, Hadi Sukrisno (kiri) dan Emi Wiranto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sekarang hanya minta cerai saja, pokoknya semua mau pisah secara baik-baik saja," kata Wijayono.
ADVERTISEMENT
"Nggak (ada harta gana gini), cuma satu (gugatan cerai saja)," pungkasnya.
Gugatan cerai Venna itu terdaftar dengan nomor 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Pendaftaran tersebut diajukan kuasa hukum Venna melalui sistem e-court.