Sempat Tuntut Nafkah Anak ke Pihak Rezky Aditya, Ini Kata Pengacara Wenny Ariani

25 Mei 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Wenny Ariani tampaknya bisa bernapas lega usai Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Keputusan ini sekaligus menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak semua gugatan Wenny.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wenny diketahui telah melayangkan gugatan terhadap Rezky Aditya ke PN Tangerang terkait pengakuan anak.
"Gugatan kita, kan, memang perbuatan melawan hukum, nah itu dibuktikan sama Pengadilan Tinggi bahwa Rezky melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Selain menuntut pengakuan, Wenny juga meminta tanggung jawab Rezky terhadap anak yang menurutnya adalah buah hati mereka. Ferry mengatakan pihaknya punya alasan mengapa akhirnya kala itu memasukkan gugatan terkait nafkah.
"Dari awal kita memang meminta agar Rezky ini mengakui Kekey adalah anak biologisnya, tapi karena konsep gugatan saya, saya harus memunculkan kerugian, itu makanya saya masukkan nafkah anak, biaya kesehatan, biaya sekolah," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ferry mengatakan pihaknya menuntut Rezky sebesar Rp 7,5 Miliar sebagai pengganti nafkah sang anak dari lahir hingga nanti berusia 21 tahun.
"Totalnya itu 7,5 miliar, dari lahir sampai umur 21 tahun," lanjutnya.
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. Foto: kumparan
Lantas, apa yang akan dilakukan pihak Wenny bila nanti ke depannya Rezky tak memenuhi tuntutan tersebut?
"Kalau itu kembali lagi, di ammar putusan tidak menyinggung ke arah permasalahan itu, karena sesuai dengan tuntutan kita yang utama adalah pengakuan. Kalau untuk masalah nafkah, anak sudah pasti kewajiban ayah untuk dibiayai. Terlepas Rezky akan menjalankan atau tidak, kembali lagi ke Rezky. Sesuai dengan keputusan MK, ada hubungan perdata antara anak dan ayah. Jadi secara otomatis, Rezky mau tidak mau harus [memberi] nafkah. Memang layaknya seperti itu, terlepas ada tidaknya pernikahan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT