Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Senang Bisa Beraktivitas Lagi, Andrew Andika Ngaku Menyesal Gunakan Narkoba
12 November 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktor Andrew Andika senang bisa kembali beraktivitas lagi di dunia hiburan. Ia kembali menjalani kesibukan sebagai figur publik setelah merampungkan proses rehabilitasi terkait narkoba .
ADVERTISEMENT
"Wah, senang banget ya bisa kembali lagi beraktivitas setelah apa yang dilalui. Makasih buat teman-teman, agency-agency yang masih percaya, stasiun TV yang masih ngasih kerjaan," kata Andrew di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Andrew Andika Dapat Pelajaran Saat Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Andrew banyak mendapatkan pelajaran hidup penting selama menjalani masa rehabilitasi. "Edukasi pastinya, terus pembelajaran diri gimana cara menjadi lebih baik lagi pas keluar," tuturnya.
Dari pengalamannya selama menjalani rehabilitasi, pemain sinetron Cinta Fitri Season 2 itu menyesal karena terjerat narkoba.
"Pasti lah, pasti menyesal. Yang namanya apa, ya, apes kan enggak ada yang tahu dan juga mudah-mudahan ini semua jadi pembelajaran bagi diri saya," kata Andrew.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrew pada 26 September lalu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, polisi mengamankan lima teman Andrew, salah satunya merupakan influencer, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Andrew menghubungi temannya, FA, untuk mengajaknya menonton konser di Jakarta Selatan. FA saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama lima temannya. Kemudian mereka pergi menonton konser.
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Andrew di Bogor. Mereka baru memperoleh barang bukti ketika mengamankan 5 teman Andrew.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, satu alat isap sabu, dan pipet kaca berisi residu narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrew dan kelima rekannya positif amfetamin dan metamfetamin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.