Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sepakat Berdamai, Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa
7 Maret 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artis Wulan Guritno memutuskan untuk mencabut gugatan perdata yang ia layangkan terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa itu berkaitan dengan dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dana tersebut ditaksir senilai Rp 396 juta.
Mengenai Wulan Guritno mencabut gugatan diketahui dari kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa teman-teman semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya.
Aditya mengatakan perdamaian terjadi karena adanya komunikasi yang baik antara kuasa hukum Wulan dan Sabda selama seminggu terakhir.
"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno. Berkat doa teman-teman semua ini akhirnya juga bisa selesai dengan perdamaian," ucap Aditya.
ADVERTISEMENT
"Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando, mengatakan ada penawaran perdamaian dari pihak Sabda.
"Yang akhirnya seminggu ini kami dari kuasa hukum penggugat dan dari pihak tergugat sudah ngobrol," tutur Ficky.
Dari komunikasi itu, kata Ficky, Wulan dan Sabda sepakat untuk berdamai. Setelah kesepakatan terjadi, Wulan memutuskan untuk mencabut gugatan.
"Dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu saja sih. Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan kemudian," ucap Ficky.
Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa
Wulan menggugat Sabda terkait dana talangan untuk keperluan renovasi rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Data yang tertera di SIPP PN Jakarta Selatan menerangkan satu gugatan dari Wulan sebesar Rp 396 juta.
ADVERTISEMENT
Wulan mengaku sudah menagih uang yang dipinjam Sabda. Namun, uang tersebut tak kunjung dibayar hingga hubungan asmara mereka kandas.