Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan

18 Juli 2022 15:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Putra Siregar, Septia Yetri, saat menggelar acara berbagi daging kurban di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin, (11/7/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Istri Putra Siregar, Septia Yetri, saat menggelar acara berbagi daging kurban di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin, (11/7/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Septia Yetri Opani alias Septia Siregar, istri Putra Siregar pemilik PStore, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan terhadap MS Glow melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Melalui unggahan video di Instagram, Septia Siregar mengatakan pihaknya beberapa kali dipolisikan oleh pihak MS Glow. Alhasil, gugatan diajukan sebagai bentuk pertahan diri.
"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan Bang Putra sampai bolak-balik enam bulan ke Mabes Polri," ujar Septia Siregar.
Istri Putra Siregar, Septia Yetri, saat menggelar acara berbagi daging kurban di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin, (11/7/2022). Foto: Agus Apriyanto
Kemudian Septia Siregar pun menjelaskan awal permasalahan sengketa antara brand miliknya, PStore Glow Bersinar Indonesia, dengan MS Glow.
"Jadi, ceritanya gini, awal 2021, Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika, yaitu kita kasih nama PStore Glow. Jadi, sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan mereknya dulu, dong, PS Store Glow, ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Terus, sambil nunggu pendaftaran merek, tim mulai gencar, nih, iklan merek PStore Glow yang akan di-launching di media sosial. Ternyata, saat baru mulai produksi, ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PStore Glow. Enggak beberapa lama, ada laporan dari Mbak S ke Bareskrim Polri yang menuduh kita menggunakan merek sana tanpa izin mereka dan tuduhan penipuan, sedangkan yang kita produksi adalah merek PStore Glow," lanjut Septia Siregar.
Setelah adanya laporan polisi itu, menurut Septia Siregar, Putra Siregar berupaya damai dengan berkunjung ke kantor MS Glow. Hanya saja, upaya damai gagal karena pihak MS Glow meminta ganti rugi dana dengan jumlah yang besar.
Putra Siregar bersama istrinya, Septia. Foto: Instagram/@septiasiregar17
"Lalu Bang Putra dan tim berupaya bersilaturahmi datang ke kantornya, tapi Mbak S minta agar bang Putra datang sama saya. Jadi, kita sudah beberapa kali mediasi, mediasi pertama, mediasi kedua. Datang lagi, nih, untuk menyelesaikan segala salah paham ini. Dalam pertemuan tersebut, kami sampaikan kita tidak ingin ribut. Kita juga sudah menghentikan produksi, menarik produk dari beberapa reseller. Bahkan, Bang Putra sendiri, saat mediasi, ingin menyerahkan PStore Glow itu kepada Mbak S, berharap semuanya bisa damai," ujar Septia Siregar.
ADVERTISEMENT
"Tetapi, upaya damai itu gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar. Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.
Septia dan Putra Siregar kala itu mengira masalah sudah selesai. Tanpa disangka, saat mereka melaksanakan ibadah umrah, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow ke Pengadilan di Medan, dengan alasan menyerupai merek MS Glow.
Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow. Foto: Instagram/@shandypurnamasari
Padahal, menurut Septia Siregar, pihaknya sudah memeriksa bahwa merek MS Glow terdaftar di Dirjen HAKI sebagai merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan.
"Jadi, merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka, setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni merek minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar.
ADVERTISEMENT
MS Glow, menurut Septia Siregar, memang memiliki produk kosmetik, tetapi namanya berbeda dari yang terdaftar di HAKI. Sementara itu, skincare yang dijual dan diiklankan adalah merek yang terdaftar sebagai minuman.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut. Mereka memproduksi menggunakan merek MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare," tegasnya.
Alhasil, lantaran merasa tidak menyalahi aturan, dikatakan Septia Siregar, pihak PStore Glow pun mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini sebagai bentuk pertahanan diri, tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.
"Jadi, kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya, itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat. Jadi, ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," pungkas Septia Siregar.
ADVERTISEMENT
Reporter: Sausan Sudarjat