Siap Beri Kesaksian, Putri David Bayu Kembali Hadiri Sidang Kasus Video Syur

7 Januari 2025 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri David Bayu, Audrey Davis hadir dalam sidang kasus video syur, PN Jakarta Selatan, Selasa (7/1).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri David Bayu, Audrey Davis hadir dalam sidang kasus video syur, PN Jakarta Selatan, Selasa (7/1). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus video syur yang diperankan oleh putri dari musisi David Bayu, Audrey Davis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Audrey, Sandy Arifin, dan ayah Audrey, David Bayu, tiba lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David tampak tak banyak bicara saat memasuki gedung Pengadilan.
Sementara Sandy mengatakan bahwa pihaknya mempersiapkan satu orang saksi dalam lanjutan proses sidang tersebut.
"Kita, sih, (mempersiapkan) satu, ya, tapi enggak tahu yang dihadirkan JPU," ujar Sandy.
Musisi David Naif bersama anaknya Audrey saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang kasus pornografi di Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sandy kemudian mengatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan Audrey selaku saksi korban dalam perkara tersebut.
"Kalau dari kita cuma Audrey doang. Iya (saksi korban)," tutur Sandy.
Tak berselang lama, Audrey tampak memasuki gedung PN Jakarta Selatan. Dengan didampingi oleh dua orang pria, Audrey memilih bungkam.
Dia tampak enggan menjawab pertanyaan awak media. Audrey hanya sempat mengangguk saat ditanya apakah dirinya dalam kondisi yang sehat atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila yang diduga mirip Audrey.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 30 Juli. Kedua orang yang berhasil diamankan itu adalah MRS (22 tahun) laki-laki, yang tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Musisi David Naif bersama anaknya Audrey saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang kasus pornografi di Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sementara satu orang lainnya adalah JE (35 tahun), laki-laki, bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan keduanya, bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.
Setelah diperiksa secara intensif, penyidik pun memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya kini juga telah ditahan pihak Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain dua orang itu, polisi juga menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus ini. AP merupakan mantan kekasih AD. AP sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran video syur AD.
AP sendiri adalah pemeran dan penyebar utama video tersebut. Motif AP menyebarkan video itu lantaran sakit hati usai putus dari AD.
Di tengah pengembangan kasus video syur, AD juga telah melaporkan AP terkait dugaan pengancaman.
ADVERTISEMENT