Siap Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Ardi Bakrie: Minta Doanya

23 Desember 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie siap menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Kamis (23/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Nia dan Ardi tampak tiba di Pengadilan pada pukul 9.45 WIB. Keduanya terlihat serasi mengenakan flanel.
Sebelum masuk ruang sidang, Ardi sempat berbicara ke awak media. Namun, Nia Ramadhani memilih bungkam.
"Minta doanya," ungkap Ardi Bakrie singkat.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode menyebut bahwa kliennya merasa sangat tenang dalam menghadapi sidang tuntutan. Sebab mereka dan sang sopir, Zen Vivanto, sudah memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai terdakwa.
"InsyaAllah, lebih tenang, ya," tuturnya kala itu.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir, Zen Vivanto, didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen.
Dari rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba yang perlu direhabilitasi secara medis dan sosial. Namun, ketiganya tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.