Kumparan Logo

Sidang Gugatan Ardhito Pramono vs Sony Music Indonesia Ditunda, Ini Alasannya

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ardhito Pramono. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ardhito Pramono. Foto: Dok. Istimewa

Sidang perdana gugatan musisi Ardhito Pramono terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8) harus ditunda. Penundaan ini lantaran administrasi dari pihak tergugat belum lengkap.

"Ya, hari ini agendanya pembacaan, pemeriksaan legal standing dari majelis hakim. Tadi sudah kami laksanakan," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan usai sidang.

"Namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan. Sehingga sidang ditunda 14 hari," tambah Adityo.

Ardhito Pramono menghibur penonton saat konser BNI Java Jazz Festival 2024 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/5/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Pihak pengadilan telah menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan pemeriksaan administrasi ini.

"Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu aja, Anggaran Dasar tadi. Sidang selanjutnya dua minggu setelah hari ini. Berarti tanggal 10 September," ujar Adityo.

Gugatan Ardhito sudah didaftarkan sejak 12 Agustus dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Ardhito menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Sony Music.

Nilai tersebut mencakup kerugian materil dan imateril yang dialami sang musisi selama bekerja sama dengan label tersebut.

Penyanyi Ardhito Pramono tampil menghibur penonton konser musik Jazz Gunung Bromo 2023 di Amfiteater Terbuka Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ardhito melalui tim hukumnya berharap agar pada sidang berikutnya, pihak tergugat dapat lebih kooperatif dalam memenuhi prosedur administrasi pengadilan agar pokok perkara bisa segera dibahas.

"Biar segera selesai karena principal kami ada beberapa urusan," tutur pihak Ardhito Pramono.

Dalam poin gugatannya, Ardhito merujuk royalti yang diakui telah dihasilkan namun justru ditahan oleh pihak Sony Music.

Poin kedua adalah dugaan pemberian izin sinkronisasi lagu-lagu Ardhito ke berbagai acara televisi di Korea Selatan, diduga tanpa izin. Adityo menyebut, ada empat lagu Ardhito yang digunakan di tiga serial televisi dan variety show populer di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.