Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Dilanjutkan Pekan Depan

22 Agustus 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang gugatan merek Gen Halilintar yang diajukan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digelar di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
Sempat ditunda, sidang kembali digelar setelah pihak DJKI hadir. Dalam sidang beragendakan pembacaan gugatan itu, para peserta sidang sepakat isi gugatan dianggap dibacakan.
"Dianggap dibacakan saja, Yang Mulia," kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Brahmanto Jati.
Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid Verified
Hakim juga memastikan bahwa tidak ada perubahan apa pun dalam gugatan yang diajukan. Setelahnya, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas gugatan.
Lantaran tergugat belum siap, sidang ditunda dan bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari tergugat.
"Untuk memberi kesempatan kepada tergugat untuk memberikan jawaban, sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus, agar para pihak supaya bisa hadir," ujar hakim.
Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Brahmanto Jati, sidang gugatan merek Gen Halilintar, PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Usai sidang, pihak DJKI dan kuasa hukum Anofial kompak tak mau memberikan keterangan. Brahmanto mengaku akan memberikan keterangan di lain kesempatan.
ADVERTISEMENT
"Nanti aja pas konferensi pers. Tadi, kan, sudah dijelasin di dalam," pungkas Brahmanto sembari berjalan meninggalkan gedung pengadilan.
Seperti telah diberitakan, ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dilayangkan Anofial lantaran merek Gen Halilintar, yang pernah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ditolak.
Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatannya, Anofial, meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
Di poin kedua gugatan tersebut, Anofial meminta hakim membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama PENGGUGAT," seperti tertulis dalam petitum gugatannya.