Sidang Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Lanjut Mediasi
ยทwaktu baca 2 menit

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare dr. Reza Gladys bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan berlanjut ke tahap mediasi, setelah para pihak menyelesaikan tahap pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi proses selanjutnya adalah proses mediasi. Proses mediasi ini panjang, jadi silakan para pihak bermusyawarah supaya bisa ketemu titik damainya," kata hakim ketua di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hakim kemudian menjelaskan segala konsekuensi yang akan dilalui oleh para pihak setelah proses hukum tersebut berjalan ke proses berikutnya.
"Waktu, tenaga, biaya pasti terkuras sampai dengan upaya hukum terakhir. Jadi silakan bermediasi, dimaksimalkan mediasinya. Begitu, ya? Jadi sidang akan kita tunda sampai dengan proses mediasi selesai," tutur Hakim.
Kendati demikian, proses hukum masih bisa berakhir damai jika mediasi dinyatakan berhasil. Jika gagal, proses hukum akan terus berlanjut.
Pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat lantas mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum berikutnya.
Hal ini juga disepakati oleh pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim. Untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.
"Sri Miguna sudah sepakat para pihak memilih itu? Kita tetapkan sebagai mediatornya. Silakan dicatat masing-masing supaya enggak lupa," ujar majelis hakim ketua.
Alasan Nikita Mirzani Layangkan Gugatan Hukum Terhadap Reza Gladys dan Suami
Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.
Gugatan tersebut bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak. Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu, membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.
Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Andi kemudian menjelaskan ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga immateriil.
