Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Reza Artamevia terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Kamis (29/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda.
ADVERTISEMENT
Sebabnya, JPU belum siap dengan tuntutannya. Hal ini disampaikan pihak JPU dalam sidang.
"Karena kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai minggu depan," ucap JPU di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut kemudian diterima oleh majelis hakim. Sidang ditunda hingga 6 Mei mendatang.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Benny Hehanusa, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim tersebut. Ia berharap agar tuntutan terhadap kliennya bisa dibacakan pada pekan depan.
"Kami, sih, dari kuasa hukum, sudah ditahap menghormati proses hukum karena memang sudah biasa dengan hal menunda. Menunda itu sudah biasa di pengadilan kita," tutur Benny Hehanusa.
Kendati demikian, Benny Hehanusa mengakui pihaknya juga kecewa dengan penundaan tersebut. Terlebih, ini merupakan kedua kalinya sidang Reza Artamevia ditunda.
ADVERTISEMENT
"Ya, jujur aja, sudah dua minggu ditunda. Ada apa? Kok, lama sekali? Toh, dari kemarin kita sampaikan, di tiga minggu lalu, bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler kalau Mbak Reza sudah sehat," pungkasnya.