Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution atau Razman Nasution.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang selama satu minggu karena Hotman Paris Hutapea tidak bisa menghadiri persidangan.
"Sidang hari ini kami cukupkan dan kami buka kembali pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.30 WIB, dengan perintah terdakwa hadir kembali di persidangan dan saksi-saksi yang akan diperiksa akan hadir, sidang kami nyatakan ditutup," kata Hakim Syofia Tambunan dalam persidangan, Kamis (27/2).
Hakim Minta Hadirkan Hotman Paris Hutapea Jadi Saksi di Sidang dengan Terdakwa Razman Nasution
Awalnya, hakim Syofia Tambunan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi di sidang dengan terdakwa Razman Nasution.
"Kita lanjutkan sesuai dengan berita acara persidangan, masih mendengarkan keterangan saksi, yang kemarin akan kita lanjutkan. Bagaimana penuntut umum, siap hadirkan saksi ke depan persidangan?" tutur Syofia.
JPU mengungkapkan bahwa Hotman tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit. JPU menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
"Kami mendapat surat dari RS Mitra Keluarga di tanggal 23-24 Februari saksi Hotman dilakukan pemeriksaan dan dilakukan perawatan," kata JPU.
"Kemudian dirujuk ke Singapura, dan kami sudah mendapat surat dari Mount Elizabeth saudara Hotman Paris sedang melakukan perawatan di sana," tambahnya.
Setelah itu, majelis hakim membaca surat keterangan dari pihak rumah sakit tentang kondisi Hotman Paris Hutapea. Hakim juga meminta penasihat hukum Razman Nasution untuk memeriksa surat tersebut.
Kemudian Hakim Syofia menanyakan kepada JPU kapan Hotman bisa kembali dihadirkan. JPU meminta waktu satu minggu untuk Hotman bisa dihadirkan ke persidangan.
Razman juga sempat menyampaikan pendapatnya. Ia meminta agar sidang ditunda hingga dua minggu ke depan karena kondisi Hotman yang belum memungkinkan.
"Melihat posting-an Hotman terdapat cairan nanah di liver. Berdasarkan informasi yang kami tracking, satu minggu tidak cukup. Izin Yang Mulia agar dipertimbangkan dua minggu agar beliau fit," tutur Razman.
Hakim Syofia menolak permintaan Razman. Sebab, menurutnya, yang paling tahu kondisi Hotman saat ini ialah pihak JPU. Sehingga, sidang tetap ditunda untuk satu pekan ke depan.
Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
