Sidang Perceraian ke-8 Abdee 'Slank' Digelar Pekan Depan

22 Februari 2018 17:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdee Slank. (Foto: Instagram @abdeenegara)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Slank. (Foto: Instagram @abdeenegara)
ADVERTISEMENT
Gitaris grup Slank, Abdi Negara Nurdin alias Abdee 'Slank', telah mengajukan permohonan talak cerai kepada istrinya Anita Dewi Farida. Permohonan talak cerai itu diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 5 Oktober 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Keduanya, sudah melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Namun, saat proses mediasi berlangsung, mereka hadir tetapi tidak bertemu. Padahal, mediasi bertujuan untuk menemukan titik terang permasalahan.
“Kalau dari informasi yang menangani perkara ini, kedua-duanya hadir, namun pada jam yang tidak sama. Artinya tidak bertemu, tapi kedua-keduanya hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Jarkasih, Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ketika ditemui di ruangannya, Kamis (23/2).
Abdee Slank. (Foto: Instagram @abdeenegara)
zoom-in-whitePerbesar
Abdee Slank. (Foto: Instagram @abdeenegara)
Untuk mengurus perceraian ini, Abdee menggunakan jasa kuasa hukum. Belum diketahui alasan Abdee melayangkan permohonan cerai.
“Kalau dilihat ini cerai talak, cerai yang diajukan suami kepada istrinya. Tapi kalau materinya itu, kita tidak sampaikan kepada ranah publik karena ini pribadi. Rahasia, hanya majelis hakim yang tahu tentang keadaan itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Proses persidangan pun sudah berlangsung selama tujuh kali. Sidang kedelapan akan digelar pekan depan, tepatnya pada 26 Februari 2018 dengan agenda duplik. Tahapan ini sebagai jawaban tergugat atas replik dari penggugat.
Sementara menurut Jarkasih, permohonan yang diajukan Abdee hanya soal peceraian dan tidak ada tentang harta gono-gini ataupun hak asuh anak.
Permohonan cerai Abdee terdaftar di PA Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2017 dengan nomor perkara 3448/Pdt.G/2017/PA.JS, atas nama Abdi N Nurdin Bin H Nurdin dan Anita Dewi Farida binti Syamsudin.